Amerika Serikat (AS) dikenal sebagai salah satu negara demokrasi terbesar dan paling berpengaruh di dunia. Sistem pemerintahan di Amerika bersifat federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat (federal) dan pemerintah negara bagian. Sistem ini dirancang untuk menjamin keseimbangan kekuasaan dan mencegah dominasi satu pihak dalam mengatur negara.
Prinsip Utama: Demokrasi Konstitusional
Amerika Serikat menganut sistem demokrasi konstitusional. Artinya, kekuasaan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar negara yang menjadi pedoman tertinggi. Konstitusi AS disahkan pada tahun 1787 dan hingga kini menjadi salah satu konstitusi tertulis tertua yang masih digunakan.
Konstitusi ini menetapkan trias politica: pemisahan kekuasaan antara tiga lembaga utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki peran dan pengawasan satu sama lain (checks and balances).
1. Kekuasaan Eksekutif: Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan
Presiden Amerika Serikat adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem Electoral College setiap empat tahun. Tugas utama presiden meliputi:
- Melaksanakan undang-undang
 - Mengatur kebijakan luar negeri
 - Menunjuk menteri (kabinet)
 - Menjadi panglima tertinggi militer
 
Presiden juga memiliki hak veto terhadap undang-undang yang disahkan Kongres, meskipun veto ini dapat dibatalkan oleh suara mayoritas di Kongres.
2. Kekuasaan Legislatif: Kongres Amerika Serikat
Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, yang terdiri dari dua kamar:
- Senat: Berisi 100 anggota (2 senator dari masing-masing negara bagian), menjabat selama 6 tahun.
 - Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives): Berisi 435 anggota, dipilih berdasarkan jumlah penduduk masing-masing negara bagian dan menjabat selama 2 tahun.
 
Tugas Kongres antara lain menyusun dan mengesahkan undang-undang, menyetujui anggaran, dan memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga eksekutif.
3. Kekuasaan Yudikatif: Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) adalah lembaga tertinggi dalam kekuasaan yudikatif. Lembaga ini bertugas:
- Menafsirkan konstitusi
 - Menguji undang-undang terhadap konstitusi
 - Menyelesaikan sengketa hukum tingkat tinggi
 
Hakim agung diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Senat dan menjabat seumur hidup, kecuali iam-love.co mengundurkan diri atau diberhentikan melalui proses impeachment.
Pemerintahan Negara Bagian
Selain pemerintah federal, tiap negara bagian di Amerika juga memiliki konstitusi, gubernur, parlemen, dan sistem pengadilan sendiri. Mereka memiliki wewenang untuk mengatur urusan domestik seperti pendidikan, transportasi, dan hukum lokal, selama tidak bertentangan dengan hukum federal.
Kesimpulan: Sistem Pemerintahan yang Stabil dan Demokratis
Sistem pemerintahan Amerika Serikat dirancang agar kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga atau individu. Dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances, demokrasi Amerika tetap berjalan dinamis dan stabil, menjadi model bagi banyak negara lain di dunia. Struktur federal juga memungkinkan adanya keseimbangan antara pemerintah pusat dan lokal, menjadikan AS sebagai salah satu negara demokratis paling sukses di dunia modern.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Khusus untuk Negosiasi Tarif Dagang dengan Trump