• November 21, 2023
pns sodomi 6 anak

PNS Pemkab Padang Pariaman Sodomi 6 Anak

Seorang PNS di Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial H (41) ditangkap pihak kepolisian. Ia ditangkap usai terbukti sodomi 6 anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, penangkapan H terkait pengakuan dari remaja berinisial FA. FA sendiri mengaku disodomi oleh H.

“Pelaku ini berprofesi sebagai PNS, dia sudah kami amankan. Pelaku kami tangkap di kediamannya. Penangkapan beliau berkaitan kasus sodomi sebelumnya,” katanya, Senin. H sendiri mengakui telah sodomi FA. Dari pengembangan terhadap pelaku, H telah melakukan perbuatan sodomi sebanyak 6 kali terhadap anak di bawah umur.

“Pengakuan pelaku sebelumnya lupa jumlah korban yang dia sodomi. Namun setelah kami dalami, baru dia mengakui telah melakukan pencabulan serta sodomi terhadap 6 orang anak di bawah umur. Itu semua di Pariaman. Ya mengakui perbuatannya terhadap FA,” jelasnya.

“Saat ini sudah ada 2 orang yang melaporkan kasus menyimpang pelaku. Kami masih menunggu 4 korban lain,” sambungnya. H diketahui memaksa korban untuk mengikuti kemauannya. Ketika korban menolak, H tak segan menyakiti korbannya.

Pelaku Telah Ditangkap

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial H (41), ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul serta sodomi terhadap 6 orang anak di bawah umur. Penangkapan H berkaitan pengungkapan kasus sodomi yang dilakukan FA (18) beberapa hari yang lalu di Kota Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menyebut penangkapan H terkait respons pihaknya mengenai pengakuan FA remaja pelaku sodomi anak usia 5 tahun di Pariaman. Dari pengakuan FA, dia menjadi korban penyimpangan akibat disodomi H.

“Pelaku ini berprofesi sebagai PNS, dia sudah kami amankan. Pelaku kami tangkap di kediamannya. Penangkapan beliau berkaitan kasus sodomi sebelumnya,” katanya pada detikSumut, Senin (20/11/2023). Selain itu, menurut Arvi, H telah mengakui melakukan perbuatan menyimpang terhadap FA. Dari pengembangan terhadap pelaku, H menyebut telah melakukan perbuatan sodomi sebanyak 6 kali terhadap anak di bawah umur di Pariaman.

Baca Juga : Anies, Prabowo, dan Ganjar Ajak Anak Muda Tidak Golput di Pilpres Mendatang

“Pengakuan pelaku sebelumnya lupa jumlah korban yang dia sodomi. Namun setelah kami dalami, baru dia mengakui telah melakukan pencabulan serta sodomi terhadap 6 orang anak di bawah umur. Itu semua di Pariaman. Ya mengakui perbuatannya terhadap FA,” jelasnya.

“Saat ini sudah ada 2 orang yang melaporkan kasus menyimpang pelaku. Kami masih menunggu 4 korban lain,” sambungnya. H akan memaksa korban untuk mengikuti kemauannya. Ketika korban menolak, H tidak segan-segan menyakiti korbanya.

“Dia main kekerasan untuk menakuti para korbannya. Sedangkan dalam melakukan hubungan menyimpang itu, dia akan memainkan alat kelamin korban sampai melakukan sodomi. Setelah selesai dia akan memberikan uang sebanyak Rp 25 ribu setiap korbannya,” ungkapnya.

Arvi menyebut pelaku saat ini ditahan pihaknya di Mapolres Pariaman. Atas ulah pelaku, H terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. H terancam kurungan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.